Segera Pendaftaran PPK dan PPS, Gunakan Aplikasi SIAKBA

Segera Pendaftaran PPK dan PPS, Gunakan Aplikasi SIAKBA

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) saat ini gencar melaksanakan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA kepada masyarakat.

Karena nantinya, masyarakat yang berminat melakukan pendaftar PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten RL, Ujang Maman.

"Pendaftaran ini dilakukan secara online, pendaftarannya menggunakan SIAKBA yang saat ini tengah gencar kami laksanakan," ujarnya.

BACA JUGA:Awas 'Rumput Liar' Jalur PUT - Kota Padang

BACA JUGA:Dinas PMD Bengkulu Dorong Desa Digital

Menurut Ujang, pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA ini pertama kali dilakukan pada perekrutan kali ini. Dengan harapan, masyarakat dapat memahami dan mengetahui dengan jelas sebelum melakukan pendaftaran. 

"Penjaringan badan adhoc ini diatur dalam PKPU nomo 8 tahun 2022. Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI," sampainya.

Untuk di Kabupaten RL, badan adhoc yang akan dijaring oleh KPU Kabupaten RL sebut Ujang sebanyak 543 orang. Dengan rincian 75 anggota PPK yang tersebar dalam 15 Kecamatan dan 468 anggota PPS yang tersebar dalam 156 desa/ kelurahan di Kabupaten RL. 

"Untuk PPK yang dijaring 5 orang untuk masing-masing Kecamatan, sedangkan untuk PPS 3 orang untuk masing-masing desa dan kelurahan," katanya. 

Sumber: