Jatah Kursi Dewan RL Tetap 30
DOK/CE Gedung DPRD Rejang Lebong--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang dipastikan tidak berubah. Dimana sama seperti Pemilu-pemilu sebelumnya yakni 30 kursi.
Ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten RL, Visco Putra Alexander.
"Jumlah penduduk di Kabupaten Rejang Lebong saat ini 282 ribu lebih jiwa. Mengacu pada hal tersebut maka alokasi kursi tetap 30," ujarnya.
Selain itu, kata Visco jika tidak berubahnya alokasi kursi DPRD RL pada Pemilu 2024 juga berdasarkan bunyi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
Dimana dalam pasal 8 ayat 3 huruf c dijelaskan jika kabupaten/kota yang penduduknya dari 200-300 ribu jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.
"Maka dengan jumlah penduduk saat ini 282.349 jiwa, Kabupaten Rejang Lebong tetap 30 kursi DPRD," sampainya.
BACA JUGA:2 Bulan Terakhir Pupuk Bersubsidi di PUT Langka
BACA JUGA:Camat PUT, 10 Desa Bakal Pilkdes Tahun Depan
Selain jumlah kursi yang tidak mengalami perubahan, hal yang sama sebut Visco untuk pembagian Dapil beserta jumlah kursi dimasing-masing Dapil juga tidak berubah.
"Untuk jumlah Dapilnya tetap 4 sebagaimana halnya dengan pemilu sebelumnya," katanya.
Untuk diketahui, untuk Dapil 1 sebanyak 8 kursi yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu (BU) dan Bermani Ulu Raya (BUR).
BACA JUGA:Pemkab Hibahkan Lahan Pembangunan RS Bhayangkara
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pemerasan Oknum Camat, Gunakan Nama Palsu
Kemudian Dapil 2 dengan alokasi 6 kursi yang meliputi 3 kecamatan yakni Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Kelingi dan Sindang Dataran.
Selanjutnya Dapil 3 dengan alokasi 7 kursi yang meliputi 5 kecamatan yakni Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding (PUT), Sindang Beliti Ulu (SBU), Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Kota Padang.
Serta Dapil 4 dengan alokasi 9 kursi meliputi 3 kecamatan yakni Kecamatan Curup Tengah, Curup Timur dan Curup Selatan.
Sumber: