Pendaftaran Dibuka, Kuota PPK 40 Orang

Pendaftaran Dibuka, Kuota PPK 40 Orang

DOK/CE Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin ikut berpartisipasi untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang selama 9 hari kedepan terhitung mulai Minggu 20 November kemarin sampai dengan tanggal 29 November, telah membuka pendaftaran rekrutmen untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 40 orang.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, KPU RI telah melonggarkan beberapa persyaratan untuk menjadi penyelenggara badan adhock seperti PPK dan PPS, yang sebelumnya ada pembatasan periodeisasi penyelenggaraan dan usia. Yang mana saat ini periodeisasi tersebut telah dihapus, dan juga memberikan ruang lebih pada masyarakat dengan usia manimal 17 tahun.

BACA JUGA:Gebyar HGN Wilayah UPT PUT, Gandeng Pokdarwis Untuk Kenalkan Wisata

BACA JUGA:Pramuka Kwarran Sindang Dataran, Gelar Pelantikan Gudep dan Persami

"Kami (KPU, red) mengundang Warga Negara Indonesia Khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang,  yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024," ucap Mirzan.

Dijelaskannya, adapun ketentuan sebagai berikut berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK,  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,  dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

"Untuk seluruh dokumen formulir pendaftaran, bisa diakses dan didownload melalui aplikasi SIAKBA," sebutnya.

Masih dikatakan Mirzan, pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022.

BACA JUGA:Ketok Palu Pengesahan APBD Akhir Bulan November

BACA JUGA:26 Desember Terakhir Pencairan DD

"Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis," ujarnya.

Sambungnya, untuk tenaga penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK), yang akan direkrut KPU Kepahiang berjumlah 40 orang, dimana masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang. Yang nanti akan membantu tugas KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber: