Mau Umrah? Ini Besaran Biayanya

Mau Umrah? Ini Besaran Biayanya

DOK/CE Yuliana--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Kementrian Agama (Kememag) Lebong, telah menetapkan acuan biaya pelaksanaan ibadah umrah untuk masyarakat Lebong. Adapun besaran biaya pelaksanaan umrah yang ditetapkan Kemenag Lebong, minimal  Rp. 26 Juta per orang.

Disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lebong, H Yuliana AM Pd, penetapan besaran biaya pelaksanaan umrah itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait dengan adanya KMA Nomor 777 tahun 2022 tentang biaya ibadah umrah referensi masa pandemi," ucapnya.

Mengacu pada KMA tersebut, sambung Yuliana, penetapan minimal biaya pelaksanaan umroh sebesar Rp  26 juta. Masih dikayakannya biaya sebesar Rp. 26 Juta tersebut merupakan biaya minimal  dan dipastikan tidak bisa kurang dari jumlah yang ditetapkan.

BACA JUGA:Belum Kompeten 5 Tukang Tidak Lulus

BACA JUGA:Pendaftaran di Tutup, Tak Ada Masa Perpanjangan

Tetapi bisa berpotensi naik sesuai dengan kesepakatan dari pihak penyelenggara Umroh.

"Kalau perkiraan naik bisa saja terjadi, namun jika jumlahnya dibawah Rp. 26 juta itu tidak bisa," ungkapnya.

Lebih jauh ditambahkanya, harga acuan umrah Rp 26 juta per orang tersebut berdasarkan perhitungan perjalanan ibadah umrah dari ke bandara tanah air ke Arab Saudi kemudian dari Arab Saudi.

"Mengingat jarak lokasi dari  Lebong ke bandara jauh, maka bisa saja jumlahnya berpotensi naik di angka Rp. 31 juta. Namun balik lagi itu tergantung dengan kesepakatan pihak penyelenggara," jelasnya.

BACA JUGA:Fraksi Setujui APBD 2023 dengan Catatan

BACA JUGA:Pemkab Pilih Imam Teladan, Tim Turun ke Kecamatan

Sementara lanjutnya pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.

"Kemudian kepada PPIU wajib merujuk edaran yang tertuang dalam KMA dan menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan," singkatnya. 

Sumber: