Oknum Kades Bantah Selingkuh

Oknum Kades Bantah Selingkuh

DOK/CE Pihak Inspektorat Daerah (Ipda) kepahiang, Irba I, Sandy Fitriansyah MPd--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus oknum Kepala Desa (Kades) salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas Kepahiang yang dilaporkan selingkuh, terus didalami pihak Inspektorat Daerah (Ipda) kepahiang.

Disampaikan Plt Inspektur Ipda Kepahiang, Hendri SH melalui Irba I, Sandy Fitriansyah MPd jika pihaknya sudah meminta beberapa pihak untuk melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tersebut.

"Perlu kami sampaikan kalau laporan yang kami terima baru dalam bentuk lisan, laporan tertulisnya sejauh ini belum ada. Meski demikian, kami tetap menindaklanjuti laporan itu, dan kami telah meminta beberapa pihak untuk dapat membantu melakukan pendalaman atas laporan tersebut," kata Sandy.

Meski belum melakukan pemeriksaan secara resmi terhadap terlapor dalam hal ini oknum Kades yang diduga memiliki wanita idaman lain (WIL) tersebut.

Sampai Sandy, pihaknya juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor dalam hal ini sang Kades yang bersangkutan secara langsung. 

BACA JUGA:Oknum Kades Dilaporkan Warga Selingkuh?

BACA JUGA:SMPN 19 RL Tidak Dapat Jatah PPK

"Memang dia (Kades, red) sudah menemui kami, setelah berita dugaan itu mencuat ke publik. Dalam klarifikasinya kades bersangkutan membantah semua dugaan itu, dan bahkan yang bersangkutan pun mengaku akan melapor balik yang melaporkan dirinya, karena dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Namun tegas Sandy, pihaknya masih akan tetap melakukan penyelidikan dengan akan meminta keterangan dari berbagai pihak dan juga mencari bukti-bukti atas dugaan tersebut.

"Dan itukan hak dia (kades, red), tapi laporan ini akan terus kami dalami, hingga sampai mendapatkan kebenaran yang pasti," tegasnya.

Jika nanti terbukti, apa sanksi yang akan diberikan pada oknum kades itu? disinggung hal tersebut, Sandy belum bisa memberikan penjelasan, karena menurut Sandy pihaknya masih bekerja untuk mencari tahu informasi sebenarnya.

"Kalau benar jelas ada sanksinya, dapat saja dilakukan pemecatan, tetapi semuanya akan kita dalami terlebih dahulu," demikian Sandy. 

Sumber: