Pendaftaran PPS Diperpanjang, Supran : Sampai 30 Desember

Pendaftaran PPS Diperpanjang, Supran : Sampai 30 Desember

DOK/CE SUPRAN EFENDI--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari yang sebelumnya akan berakhir 27 Desember, diperpanjang sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kepahiang Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Hubmas, Supran Efendi SSos I MPd.

"Ada perubahan jadwal untuk rekrutmen PPS, masa waktu pendaftaran diperpanjang sampai 30 Desember," ucapnya.

BACA JUGA:Komisi III Minta Laporan Pekerjaan Proyek

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Digilas

Dijelaskannya, dengan adanya revisi jadwal perpanjangan Pendaftaran  PPS, berpengaruh juga terhadap jadwal tahapan yang lain. Dimana perubahan jadwal rekrutmen PPS, merupakan ketetapan dari KPU RI. 

"Sudah tentu semuanya berubah seperti CAT, yang sebelumnya akan dilakukan akhir bulan ini, terpaksa juga diundur hingga sampai 6 Desember mendatang," ujarnya.

Sambung Supran, hanya jadwal pelantikan untuk PPS terpilih yang tidak mengalami perubahan jadwal, tetap akan dilaksanakan pada  24 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Pangkas 700 THLT

BACA JUGA:Honor Guru Ngaji Kelurahan Disetujui Bupati, Usulan Anggaran Rp 300 Juta

"Dengan adanya perpanjangan waktu ini ada baiknya, bisa memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Kepahiang yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Disinggung alasan yang menjadi pertimbangan memperpanjang waktu pendaftaran ? Ditegaskan Supran, hal tersebut merupakan wewenang dari KPU RI. 

"Kami KPU Kabupaten ini hanya menjalankan regulasi saja, yang menyusun dan merencanakan seluruhnya KPU RI," tukasnya. 

Sumber: