Pemkab Lebong Pangkas 700 THLT

Pemkab Lebong Pangkas 700 THLT

DOK/CE Mustarani Abidin--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan kembali merekrut Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) di tahun 2023 mendatang.

Namun jumlahnya dipastikan jauh lebih sedikit dari THLT yang ada saat ini. Terkait hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, jika  pihaknga belum lama ini telah menyurati masing-masing OPD  untuk segera melakukan seleksi THLT di lingkungan masing-masing.

Yang menurutnya pengurangan jumlah THLT yang akan direkrut pada tahun 2023 mendatang mencapai kisaran 500 sampai dengan 700 orang.

"Sudah ada beberapa OPD sudah menyerahkan usulan THLT, " kata Sekda.

BACA JUGA:Penerima Beasiswa Prestasi

BACA JUGA:Tahun 2023, Perbup KTR Bakal Dirancang

Dijelaskan Sekda, jumlah pengurangan THLT tersebut berkisar 500 hingga 700 orang dari jumlah THLT yang direkrut tahun ini.

Pengurangan THLT ini khususnya untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Sebab tahun ini Pemkab Lebong mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kesehatan.

"Seyogyanya jumlah THLT yang direkrut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan maupun RSUD tahun 2023 mendatang ikut berkurang sesuai dengan jumlah kuota yang diperoleh dalam penerimaan PPPK, " ucapnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai

BACA JUGA:4 Hari Tembus 500 Lebih Pendaftar, Seleksi PPS dengan Sistem CAT

Alasan lainnya, kata Sekda pengurangan THLT di tahun 2023 mendatang, dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

Namun ada beberapa OPD yang dirasa jumlah THLT yang akan direkrut melebihi jumlah yang direkomendasikan BPK. Khususnya bagi OPD baru, sesuai dengan  nomenklatur terbaru.

"Misalnya Kesbangpol dari sebelumnya kantor meningkat menjadi badan. Tentu kebutuhan THLT bertambah.

Begitu juga kebutuhan OPD untuk Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sebelumnya satu OPD saat ini dipisah menjadi 2 OPD. Termasuk THLT yang akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik, " lanjutnya.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, 794 Unit Rumah Terdampak Bencana

BACA JUGA:Anggaran Penanganan Stunting Nol!

Dengan adanya pertimbangan tersebut bukan berarti rekomendasi BPK terkait jumlah THLT di lingkungan Pemkab Lebong saklek.

Ia mengaku berhak untuk menambah jumlah kebutuhan THLT dengan pertimbangan yang sebelumnya ia contohkan.

"Secara logika di beberapa OPD memang harus ada penambahan THLT. Namun disisi lain, ada juga OPD yang harus berkurang, " singkatnya. 

Sumber: