TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

DOK/CE Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebing, Chandra SH.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong tidak menampik adanya isu THLT tenaga kesehatan (nakes) yang diketahui sudah tidak bekerja, tapi dinyatakan lulus passing grade.

Ini usai nakes yang bertugas di RSUD Lebong mengikuti tes PPPK di UPTD BKN Bengkulu pada 13-15 Desember lalu.

Seperti yang disampaikan Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebing, Chandra SH, terkait itu tersebut Ia mengaku sudah mendengar informasi itu belum lama ini, namun dirinya menjelaskan proses pendaftaran dilakukan oleh peserta itu sendiri dan diverifikasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

BACA JUGA:Diduga Ada Nakes TMS, Lulus Pasing Grade di Lebong

BACA JUGA:ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....

"Kalau kabar yang beredar ada honorer TMS tapi lulus passing grade silahkan ditafsirkan sendiri, tapi yang jelas untuk seleksi administrasi kita (BKPSDM, red) sifatnya hanya mendata sesuai dengan apa yang diupload oleh calon peserta. Untuk verifikasi data tersebut, itu mutlak dipegang oleh panselnas dalam hal ini BKN langsung. Termasuk untuk poin tambahan yang diberikan oleh peserta," terangnya.

Ia memastikan, dokumen yang diupload oleh calon peserta merupakan dokumen asli yang diminta sebagai persyaratan. Terlepas, terkait penerbitan seperti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh instansi dirinya tidak mengetahui prosesnya seperti apa.

"Nah kalau proses penerbitan SK itu seperti apa kami (BKPSDM, red) tidak tahu. Tapi kalau dokumen yang diupload oleh peserta itu memang asli," jelasnya.

Ditambahkan Chandra, BKN saat ini membuka ruang kepada peserta untuk menyampaikan seluruh sanggahan. Dengan demikian, peserta diharapkan untuk memanfaatkan momentum ini jika merasa dirugikan atas hasil pengumuman kelulusan.

BACA JUGA:BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Lepas 25.144 Satwa Dilindungi

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan 75 Pelaku Narkoba

"Sampaikanlah dalam masa sanggah yang dibuka dari 3 hingga 5 Januari ini. Sesuai dengan petunjuk yang telah dikeluarkan oleh BKN," imbuh Chandra.

Disisi lain, mengenai kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan bisa dijelaskan oleh staf yang saat ini sedang cuti. 

"Kalau untuk kriteria penambahan nilai bisa secara detail bisa dijelaskan oleh staf saya, tapi yang bersangkutan saat ini sedang cuti," pungkasnya.

Sumber: