BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Lepas 25.144 Satwa Dilindungi
DOK/CE Saat melepasliarkan trenggiling ke TWA Bukit Kaba beberapa waktu lalu. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak bulan Januari hingga Mei 2022 sebanyak 25.144 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan.
Pelepasan satwa dilindungi ke tempat dimana satwa itu semestinya ini berada di lakukan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I.
"Dari awal tahun sampai sekarang, ada 25.144 ekor satwa yang kita lepas liarkan," sampai Kepala BKSDA Wilayah I Curup, Said Jauhari S.Hut melalui Kanit Polisi Kehutanan, Reza Alfitriansyah.
Reza menerangkan, adapun satwa dilindungi yang telah dilepasliarkan tersebut diantaranya Penyu Lekang sebanyak 25.136 ekor di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:BKSDA Lepas 432 Satwa Dilindungi
BACA JUGA:Polres Serahkan Tringgiling ke BKSDA, Dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba
Satwa tersebut berasal dari penangkaran semi alami oleh Kelompok Pemuda Pemudi Penggiat Alam Lingkungan Hidup (KP3ALH) Desa Air Hitam. Sambungnya, pelepasan dilakukan di kawasan taman wisata alam (TWA) Air Hitam.
"Di sana (Desa Air Hitam, red) memang ada tempat penangkarannya, dan sudah bekerjasama dengan kita," ucapnya.
Lanjutnya, kemudian pihaknya juga telah melepasliarkan 3 ekor trenggiling jenis manis javanica di Kabupaten Rejang Lebong.
Satwa itu didapat dari masyarakat yang menyerahkan secara langsung kepada BKSDA. Yang mana satwa tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan TWA Bukit Kaba sebagai habitat asli mereka.
BACA JUGA:Perubahan Regulasi, BLT DD Hanya 15 Persen
BACA JUGA:Siap-Siap Jaksa Bakal Turun ke Desa
"Kita lepas di TWA Bukit Kaba karena memang itu habitat aslinya. Terus yang menyerahkannya kala itu warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah," tuturnya.
Masih dikatakannya, kondisi ketiga trenggiling pada saat diserahkan warga kala itu terlihat sehat, tidak terdapat luka ataupun cidera, dan masih memiliki sifat liar.
Sumber: