TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

DOK/CE Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebing, Chandra SH.--

Sementara itu berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.

BACA JUGA:Soal Lelang Jabatan Eselon II, Ini Kata Bupati Rejang Lebong

BACA JUGA:Angka Stunting Rejang Lebong Terendah Kedua Tingkat Provinsi Bengkulu

Sedangkan, Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 pasal 14 berbunyi salah satu kriteria untuk mendapat nilai tambahan harus melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Sumber: