Cuma Dengan 10 Cara Ini, Bisnis Online Kamu Bisa Melejit!

Cuma Dengan 10 Cara Ini, Bisnis Online Kamu Bisa Melejit!

ILUSTRASI/NET Tips Bisnis Online Kamu Bisa Melejit!--

Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.

SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

  • Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI.

Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.

Prosedur dan Syarat mendirikan CV di Indonesia.

Dilansir dari bursadvocates.com, CV sendiri sering didirikan oleh industri rumahan atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal.

Ini karena persyaratan untuk mendirikan CV itu sederhana. Cara mendirikan CV diatur oleh Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). 

Dapat dikatakan prosedur pembuatan CV lebih mudah dan simpel dari pada PT, yaitu sebagai berikut:

  • Menentukan Dua Pendiri CV

Salah satu syarat untuk membuat CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri.

CV memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pelaku ekonomi lainnya, yaitu dibuat oleh minimal dua orang; yaitu orang yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan orang yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor.

Sebelum membuat CV, Anda perlu menyepakati pembagian properti di antara para pendiri CV.

Sumber: