Ratusan Pelajar di Daerah Ini Bunting, Apa Pasalnya?

Ratusan Pelajar di Daerah Ini  Bunting, Apa Pasalnya?

IST/CE Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo (Sumber foto by google, 12/1/23)--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Pengguna sosial media (sosmed) dibuat heboh.

Pasalnya kasus siswa hamil (bunting,red) di Ponorogo yang baru-baru ini diberitakan oleh hampir seluruh media.

Dilansir dari suara.com, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 ini.

Sebanyak 7 Siswa SMP mengajukan dispensasi menikah dengan kasus hamil duluan.

Mereka adalah anak di bawah umur 19 tahun yang sudah hamil dan akan menikah.

 

BACA JUGA:Heboh! Hujan Es Sebesar Biji Kopi

BACA JUGA:Disparpora Kembali Usulkan Proyek Stadion Mini

 

Dikutip dari youtube channel @gardawarta menyebutkan, sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan. 

Bahwa boleh menikah usia 19 tahun, jika usianya masih kurang maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama memohon dispensasi.

Banyaknya pelajar yang hamil diluar nikah ini terungkap, setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama Ponorogo.

Jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, 191 pemohon di 2022 dan bahkan diminggu pertama tahun 2023 sudah 7 pemohon dispensasi menikah.

 

Sumber: