70 Peserta PPPK di Lebong Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya !!
DOK/CE Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 70 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi teknis gugur.
Apa pasal? Ternyata hal tersebut lantaran 70 peserta yang mendapatkan di portal tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi yang telah ditetapkan.
Sehingga hanya 51 peserta saja yang dinyatakan lulus administrasi.
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE membenarkan hal tersebut sebanyak 70 peserta PPPK formasi teknis yang tidak lulus administrasi disebabkan surat keterangan masa kerja yang diinput melalui portal sscasn tidak sesuai petunjuk BKN pusat.
"Kesalahan ini murni dari masing-masing peserta sendiri, karena surat keterangan masa kerja yang diinput tersebut tidak sesuai petunjuk BKN," ungkap Chandra.
BACA JUGA:SD Tarbiyah Islamiyah Ditutup, Ini Sebabnya..
BACA JUGA:TPP ASN Rp 32,5 Miliar, Rumus Pembayarannya Begini..
Lebih jauh, sesuai petunjuk BKN surat keterangan masa kerja peserta tersebut semestinya ditandatangani oleh kepala dinas jabatan eselon II.
Sementara yang diupload oleh masing-masing peserta yakni ditandatangani oleh pejabat eselon III atau jabatan Plt kepala dinas.
"Jadi peserta yang berada di OPD kepala dinasnya dijabat Plt, maka tidak bisa mendaftar ikut seleksi PPPK," terangnya.
Masih dikatakan Chandra, untuk saat ini peserta sudah memasuki tahapan masa sanggah, terhitung sejak 16-18 Januari 2023.
Sedangkan jawaban sanggahan diumumkan tanggal 19-25 Januari yang bisa dilihat di laman fortal caasn.
BACA JUGA:Pemkab Resmi Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Selesaikan Sengketa Tabat, Biaya Sewanya Segini !!
BACA JUGA:Waspada!! Sudah 3 Warga Diserang DBD
Sumber: