Ini Aktivitas Sehari-hari Pelaku Begal Ambulans, Miris...

Ini Aktivitas Sehari-hari Pelaku Begal Ambulans, Miris...

HABIBI/CE RR yang merupakan pelaku ketiga begal mobil ambulan.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - RR (21) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya.

Ini setelah RR melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Untuk diketahui, RR ini merupakan pelaku ketiga begal ambulans pengangkut pasien covid-19 yang terjadi pada 3 Juli tahun 2021 lalu.

Dimana sebelumnya, 2 pelaku lainnya yakni EDS dan ED sudah diamankan lebih dulu dan saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup.

BACA JUGA:Dorr.. Begal Ambulans Keok. Ini Penampakannya...

BACA JUGA:Pembobol Sekolah Terancam Lama di Penjara, Informasi Selengkapnya Baca Sampai Habis

"RR ini kami amankan pada Senin 16 Januari di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Andi Gibran STrK dalam press releasenya, Rabu 18 Januari.

Menurut Kanit, pelaku ini diamankan setelah kurang lebih 1,5 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejang Lebong. Penangkapan terhadap pelaku ini, juga sebut Kanit berawal dari informasi jika pelaku berada di Kota Lubuklinggau.

Dari situlah kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, jika selama buron pelaku kabur ke Jakarta, Riau dan terakhir Lubuklinggau," sampai Kanit.

BACA JUGA:Bappeda Buka Konsultasi Klinik Perencanaan, Ini Terobosannya...

BACA JUGA:Dewan Minta PAD 2023 Bisa Maksimal

Lanjut Kanit menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan jika pelaku sudah terlibat tindak pidana curas 5 kali. Dimana untuk laporan yang masuk baru 3 LP.

"Pelaku ini ternyata juga terlibat pembegalan di jalan balai diklat Selupu Rejang. Bahkan aksinya saat ini juga sempat viral di media sosial. Sementara untuk LP yang masuk yang didalamnya ada keterlibatan pelaku,  yakni Curas di Desa Air Apo tahun 2018, kemudian 29 December 2019 di diklat DMHB dan Desa Kepala Curup 3 Juli 2021," katanya.

Sumber: