Tempo 6 Jam Pasca Dilaporkan, Warga Kepahiang Diciduk Polisi. Ini Kasusnya !!

Tempo 6 Jam Pasca Dilaporkan, Warga Kepahiang Diciduk Polisi. Ini Kasusnya !!

IST/CE Kedua Pelaku usai diamankan Elang Jupi.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - MM (48) dan TN (33) warga Desa Sukasari Kecamatan Kabawetan, harus berurusan dengan Polres Kepahiang.

Ini setelah keduanya, Rabu 18 Januari diterkam Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang atas ulah nekatnya melakukan pencurian ternak (Curnak) berupa kerbau .

Dimana berdasarkan penyidikan yang dilakukan, hanya berselang Enam jam pasca pelaporan pencurian ternak di kawasan Kabawetan.

Elang Jupi yang berkolaborasi dengan Elang Wetan Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil menghentikan pelarian bandit yang diduga spesialis pencurian ternak yang menghebohkan warga Kepahiang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Miris, Anggaran Bencana Hanya Rp 11 Juta

BACA JUGA:Cuti 23 Januari Tunggu Petunjuk Bupati

Kedua pelaku berinisial TN dan MM tersebut, berhasil diamankan setelah tim Elang Jupi yang melakukan penyelidikan mendeteksi pelaku pencurian kerbau milik warga Fesa Sukasari Kecamatan Kabawetan.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriana melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramos menerangkan, kejadian Curnak tersebut terjadi pada Minggu 15 Januari lalu.

Dimana korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Rabu 18 Januari kemarin.

Dikatakan Kanit, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di tempat terpisah.

BACA JUGA:2 SD Tidak Dapat Kucuran Dana BOS

BACA JUGA:Ini Jatah Pupuk Bersubsidi Kepahiang

Dimana TN diamankan di tempat tinggalnya, sedangkan MM diamankan saat melakukan pelarian ke Desa Air Rusa kecamatan Sindang Dataran Rejang Lebong.

"Pelaku TN kita amankan di kediamannya di Desa Sukasari, sedangkan pelaku MM diamankan di sebuah rumah di Desa Air Rusa saat pelaku melarikan diri dari kejaran tim Elang," terang Kanit, Kamis 19 Januari kemarin.

Sumber: