Bentuk Sekretariat, PPS Dideadline Hingga 31 Januari

Bentuk Sekretariat, PPS Dideadline Hingga 31 Januari

DOK/CE KPU Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memberikan batas waktu kepada PPS untuk membentuk Sekretariat.

Dimana batas waktu yang diberikan hingga 31 Januari 2023.

Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr SE menjelaskan bahwa sesuai dengan Juknis KPU nomor 534, mekanisme dalam pengisian sekretaris dan staf PPS diusulkan oleh masing-masing PPS ke KPU Lebong melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Yang mana untuk sekretariat PPS maksimal 3 orang yang diusulkan dan untuk staf maksimal 4 orang.

"Dari usulan ini, kita (KPU, red) akan meneruskannya ke kades atau lurah untuk selanjutnya ditetapkan atas dasar usulan tersebut. Setelah di SK-kan oleh kades dan lurah, selanjutnya kami yang menugaskan," kata Salahuddin.

BACA JUGA:468 Anggota PPS Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati

BACA JUGA:1 PPS Terpilih Belum Dilantik, Ini Penyebabnya....

Disampaikan Ketua, jika sekretariat PPS sendiri terdiri dari 3 orang mulai dari 1 sekretaris dan 2 orang staf.

Terlebih kelengkapan sekretariat tersebut dinilai sangat penting, karena berkaitan dengan pembayaran gaji PPS itu sendiri.

"Jadi rencananya kami akan membuatkan rekening masing-masing PPS sebagai bentuk transparasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi rekening PPS dan PPK nantinya berbeda, " tambah Khidir.

Masih dikatakan Ketua, PPS yang sudah dilantik memiliki waktu kerja yang cukup lama. Yaitu hingga 4 April 2024 mendatang, tenggat waktu itu sama dengan PPK.

BACA JUGA:919 Calon PPS Tes Wawancara

BACA JUGA:19 Pelamar PPS di Lebong Dipastikan Tidak Lolos

"Terhitung satu hari setelah di Lantik, para PPS ini sudah mulai bertugas. Artinya Februari sudah mendapatkan haknya. Namun untuk mendapatkan itu mereka harus menyelesaikan pembentukan sekretariat PPS dengan waktu yang sudah ditentukan tersebut, " singkatnya. 

Sumber: