19 Pelamar PPS di Lebong Dipastikan Tidak Lolos

19 Pelamar PPS di Lebong Dipastikan Tidak Lolos

Adit/CE Peserta melaksanakan sesi wawancara di hadapan komisioner.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - 19 pelamar panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Lebong dipastikan gugur.

Ini lantaran belasan PPS tersebut tidak hadir dalam seleksi wawancara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.

Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidr mengatakan jika pelaksanakan tes wawancara ini sudah digelar selama 3 hari yang dimulai sejak Minggu 14 Januari lalu.

"Dari 919 peserta yang mengikuti hanya 19 peserta yang tidak hadir. Otomatis peserta itu tidak lolos," katanya.

BACA JUGA:12 Kelurahan Raih Kucuran Rp 2,4 Miliar

BACA JUGA:Hasil Penerapan SPM PRA, Catat Berapa Nilai Rejang Lebong

Disampaikan Salahudin pelaksanaan seleksi tes wawancara tersebut melibatkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing peserta diberikan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengikuti sesi wawancara yang tersebut.

"Materinya masih berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS, pengetahuan peserta mengenai kepemiluan, pengalaman organisasi lalu materi lainnya yang memang masih erat kaitannya dengan tugas yang akan mereka jalani ketika mereka dinyatakan lulus menjadi anggota PPS," ucapnya.

Salahuddin menuturkan, antusias peserta untuk menjadi anggota PPS sangat tinggi terbukti dengan alasan peserta mendaftar sebagai PPS mayoritas menjawab karena ingin terlibat langsung sebagai panitia pemilu pada tahun 2024 mendatang dan ingin berkontribusi langsung pada penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

BACA JUGA:PLHUT Layani Konsultasi Umrah

BACA JUGA:Soal Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Kata Kabag Hukum

"Tetapi yang pasti kami sebagai PPK juga meminta komitmen ke PPS siapa pun yang terpilih sebagai anggota PPS mereka wajib belajar dan memahami tentang PKPU atau minimal paham tugas dan wewenang mereka sehingga pada saat pelaksanaan nya nanti bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama," tutupnya.

Sumber: