Ganti Perangkat Desa, Pjs Kades Harus Penuhi Syarat Ini

Ganti Perangkat Desa, Pjs Kades Harus Penuhi Syarat Ini

ADIT/CE Pjs Kades saat serah terima jabatan di halaman Kantor Kecamatan Rimbo Pengadang.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 3 Pjs Kades di Kecamatan Rimbo Pengadang yakni diminta untuk tidak asal ganti perangkat desa.

Adapun 3 Pjs Kades yang memegang jabatan itu diketahui Awaludin sebagai Pjs Kades Teluk Dien, Lasmudin SH sebagai Pjs Kades Tik Kuto dan Dahari Amd sebagai Pjs Kades Bajok.

"Setelah di Lantik dan di Sertijabkan, para Pjs kades ini sudah mulai berkerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya masing-masing," ujar Camat Rimbo Pengadang Adnan Hori S Ag.

Selain itu, untuk ketiga Pjs kades yang di sertijabkan tersebut, kata Adnan diminta agar tidak sembarang mengganti perangkat desa sebelumnya tanpa alasan apapun.

BACA JUGA:65 Pjs Kades Wajib Bawa Perubahan

BACA JUGA:ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....

Terkecuali perangkat itu memiliki kinerja yang belum maksimal untuk kemajuan desa itu sendiri.

"Jadi mekanisme itu, Pjs Kades terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan," ungkapnya.

Lebih lanjut katanya untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Ada Anggaran Rp 500 Juta, Warga Lebong yang Sakit Bisa Ajukan Bantuan Ini

BACA JUGA:Baru 5 Kecamatan Ini Kantongi SK Kumuh, Bakal Dapat Penanganan

Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 itu juga, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

"Salah satunya seperti usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar para Pjs kades terpilih, hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar perangkat desa bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.

Sumber: