Akhirnya, Raperda RTRW Disahkan jadi Perda

Akhirnya, Raperda RTRW Disahkan jadi Perda

NICKO/CE Penandatanganan pengesahan dan persetujuan bersama penerapan Raperda RTRW di Kepahiang.--

BACA JUGA:7 Desa Ini Dapat DD di Atas Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Dukung Program Inklusi

"Tentu dengan adanya Perda RTRW ini, kita sama-sama berharap pembangunan di Kepahiang dari tahun 2022-2042 dapat berjalan baik, khususnya untuk tata ruang. Memang ada beberapa catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi, namun itu semua akan segera dievaluasi," ujarnya.

Masih dikatakan Windra, dengan adanya Perda RTRW ini juga, diharapkan tidak tumpang tindih lagi kedepannya soal pembangunan di lahan maupun lokasi yang masuk dalam RTRW.

Termasuk dengan beberapa lahan dan lokasi di Kabupaten yang tidak sesuai dengan RTRW untuk segera diperbaiki kedepannya berdasarkan RDTR yang disusun nanti.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Duku Ilir Gelar Musrembangdes

BACA JUGA:Jaksa Periksa 20 Saksi Penyelewengan DD

"Dengan adanya Perda RTRW ini, saya harapkan sua lahan dan lokasi yang tidak sesuai dengan RTRW bisa diperbaiki," tandasnya.

Sumber: