Suami Bidan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...

Suami Bidan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...

Ipda Fredo Ramos--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sebelumnya pada Senin 30 Januari kemarin melaporkan Kepala Puskesmas (Kapus) Kelobak berinisial TR melakukan pelecehan terhadap isterinya.

Dimana merupakan bidan Desa di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. 

RK (45) yang merupakan suami dari bidan desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ini lantaran sebelum melaporkan TR melecehkan isterinya, RK sebelumnya juga terlibat kasus pengeroyokan terhadap TR, dan dilaporkan terlebih dahulu oleh TR lantaran melakukan pengeroyokan terhadap dirinya tersebut.

BACA JUGA:Usai Apel, Kapus di Kepahiang Dikeroyok

BACA JUGA:Sebelum Dikeroyok, Kapus di Kepahiang Ini Diduga Lakukan Pelecehan

Sehingga dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi pada kasus pengeroyokan yang dialami TR, pada Senin 30 Januari lalu.

Pada Selasa 31 Januari kemarin Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan RK (45) yang sebelumnya diduga sebagai salah satu pelaku pengeroyokan resmi berstatus tersangka

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramos saat dikonfirmasi CE mengatakan, penetapan RK sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dijalaninya pasca dilaporkan oleh TR.

Dimana atas perbuatan yang dilakukannya, RK dikenakan sanksi pidana pada pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan di muka umum atau bisa jadi (jo) pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Anggaran Stunting Nol, Pemkab Kepahiang Terapkan Program Ortu Asuh

BACA JUGA:Capaian PBB Rendah, Ini yang Dilakukan Pemdes Taba Tebelet

Dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, RK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan. Namun berkenaan dengan kedua pasal tersebut, belum bisa ditetapkan menggunakan pasal yang mana. Karena masih akan dipastikan dahulu RK terlibat kasus penganiayaan atau pengeroyokan," ujar kanit.

Sumber: