Wacana Perampingan Jumlah Dusun, PMD Bakal Koordinasi ke Kemendagri

Wacana Perampingan Jumlah Dusun, PMD Bakal Koordinasi ke Kemendagri

DOK/CE Kantor Dinas PMD Rejang Lebong--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Upaya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Perbup ADD beberapa hari lalu, bahwa salah satu poin permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kekurangan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa adalah jumlah dusun pada beberapa desa yang terlalu banyak.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana SSTP, langkah yang akan dilakukan pihaknya ialah salah satunya melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menindaklanjuti persoalan yang terjadi itu mungkin nanti kami bakal koordinasi ke Kemendagri untuk minta petunjuk atas masalah yang sedang kami hadapi," katanya.

BACA JUGA:LPPD Ditunggu Hingga Maret

BACA JUGA:Bupati Sorot Program BKK

Dirinya menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk meramping desa-desa yang jumlah dusunnya terlampau banyak. Salah satunya adalah Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran yang memiliki 10 dusun dan 10 kadus.

Lanjutnya, sebab selama ini tidak ada peraturan dari Pemerintah Pusat yang mengatur berapa jumlah maksimal dusun dalam suatu desa.

"Oleh karenanya untuk menuntaskan akar masalah ini kami perlu petunjuk pusat," ujar Bobby.

Bobby juga menuturkan, atau sebagai alternatif kemungkinan pihaknya akan melakukan kaji banding ke daerah yang sudah memiliki Perbup yang mengatur tentang pembatasan jumlah dusun tersebut.

BACA JUGA:BPKD Siap Bayarkan Tunggakan Siltap

BACA JUGA:WBP Capai 700 Orang, KPU Siapkan 3 TPS di Lapas

Perlu diketahui juga, jika di tahun 2023 Pemkab Rejang Lebong sudah menaikkan anggaran untuk siltap perangkat desa sebesar 15 persen dari dana alokasi umum (DAU).

Ini artinya sudah ada bentuk kebijakan dari Pemkab Rejang Lebong untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan siltap perangkat desa.

Sumber: