LPPD Ditunggu Hingga Maret

LPPD Ditunggu Hingga Maret

DOK/CE Jimmy Ramon--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang sampai saat ini belum menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun anggaran 2022.

Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Jimmy Ramon mengatakan bahwa waktu penyampaian laporan tersebut dibatasi hingga tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Jimmy menuturkan, bahwa laporan itu paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Atas dasar UU itu, untuk penyampaian LPPD dari kita dibatasi sampai akhir bulan Maret," katanya.

BACA JUGA:7 Jabatan Eselon II di Lebong Dilelang Tahun Ini

BACA JUGA:Tata Ulang Pasar Bang Mego, Disperindagkop UKM Butuh Anggaran Segini

Dirinya menerangkan, apabila kepala daerah tidak menyampaikan LPPD dan ringkasan LPPD sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan bisa terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Oleh karenanya kami harapkan kepala seluruh OPD agar bisa menyampaikan LPPD yang dimintai tersebut sebelum masa tiga bulan pertama tahun 2023 berakhir," ujarnya.

Lebih jauh dirinya mempertegas, diakhir bulan Maret mendatang pihaknya harus menyampaikan LPPD tersebut ke Pemprov Bengkulu.

Ini menandakan, seluruh OPD selambat-lambatnya di awal Maret sudah menyampaikan ke Bagian Pemerintahan.

BACA JUGA:Wabup Harap Cabor Renang jadi Ekstrakulikuler Sekolah

BACA JUGA:Warga Batu Bandung Diciduk Polisi

"Karena tidak mungkin juga nanti terlalu mepet di akhir Maret," ujar Jimmy.

Ditambahkannya, sampai dengan sekitar pertengahan Januari lalu sudah ada 6 OPD yang telah menyampaikan LPPD nya ke Bagian Pemerintahan.

Sumber: