Dua Pemuda Tanggung Diamankan, Ini Kasusnya..

Dua Pemuda Tanggung Diamankan, Ini Kasusnya..

IST/CE Kedua pelaku yang diduga menjual motor bodong saat diamankan.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - DN (18) warga Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong bersama rekannya RP (23) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, pada Sabtu 4 Februari kemarin sekira pukul 21.00 WIB harus berurusan dan diamankan sementara oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Ini lantaran, saat diperiksa petugas, kedua pemuda tanggung tersebut diketahui menggunakan motor jenis Yamaha MX yang berstatus motor bodong atau tidak ada surat-suratnya sama sekali.

Dari data yang terhimpun, diketahui kedua pemuda tersebut diamankan saat sedang berada di Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan Kepahiang saat anggota Polsek Kabawetan melakukan patroli disekitaran daerah tersebut.

BACA JUGA:Laporan Keluhan Masyarakat Atas Namakan Kades Tetangga, Dikirim Lewat Pos

BACA JUGA:Perkiraan Daya Tampung TPST Tinggal 4 Tahun

Dimana sebelum melakukan pengamanan, anggota Polsek Kabawetan yang berpatroli sebelumnya sudah mencurigai gerak gerik kedua pemuda tersebut.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengakui motor yang digunakannya adalah motor bodong yang tidak dilengkapi surat menyurat.

Selain itu saat dimintai keterangan oleh anggota Polsek Kabawetan yang berpatroli, motor yang digunakan oleh kedua pemuda tersebut diakuinya dibeli melalui Facebook atas nama RD (25) dengan harga yang murah yang beralamatkan di Kota Kepahiang.

BACA JUGA:Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pengisian PDSS SPAN PTKIN IAIN Curup Hingga 13 Februari

Selain itu dari informasi yang diterima, Tim Elang Jupi Polres kepahiang bersama Anggota Polsek Kepahiang mendapatkan informasi bahwa orang yang menjual Motor jenis Yamaha Mx yang Berwarna Hitam atas nama RD sedang berada di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.

Sehingga anggota Langsung Melakukan Penangkapan terhadap RD dan mengamankannya ke Polsek Kabawetan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dimana dari hasil keterangan RD, dirinya Mengakui bahwa memang menjual motor dengan surat yang tidak lengkap Kepada Saudara DN.

Sehingga RD di bawa ke Sat Reskrim Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: