Ini Hukuman untuk RA, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang

Ini Hukuman untuk RA, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang

IST/CE Pelaku pembunuhan sadis mahasiswi cantik di Pandeglang di amakan (sumber foto by tiktok pribadi Elisa, 10/02/23)--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Riko Arzika (21) adalah pelaku pembunuhan mahasiswi cantik asal Pandeglang Elisa Siti Mulyani (22).

Riko Arizka merupakan orang terdekat dari Elisa, yaitu mantan pacarnya yang tinggal di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu 8 Februari 2023.

Setelah di usut, Riko yang berprofesi sebagai ojek online ini sudah menjalin kasih dengan Elisa selama 5 tahun hingga akhirnya Elisa memilih untuk berpisah dan menjalin hubungan dengan orang baru.

BACA JUGA:Pasal Cemburu, Mahasiswi Ini Dipukul Pakai Closet Hingga Meninggal Ditangan Sang Mantan

"Riko bekerja sebagai ojek online, tapi enggak tahu pekerjaan sampingan lainnya, yang jelas dia suka ngojek," ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga yang dilansir dari tribunbanten.com pada (10/02/23).

Putusnya hubungan antara Riko dan Eliza adanya pengkhianatan yang dilakukan oleh Elisa.

Inilah yang menjadi motif hingga insiden pembunuhan ini terjadi, cekcok antara Elisa dan Riko yang berbuntut panjang hingga akhirnya Riko tega membunuh mantan pacarnya itu dengan mecekik, menyeret dan menghantamkan closet duduk bekas pada leher Elisa hingga tak berdaya dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Usai Bunuh Mantan Pacar, Pelaku Kabur Bawa Handphone dan Laptop Korban

"Riko yang waktu itu melihat ada closet duduk bekas langsung menggunakannya untuk memukul Elisa hingga meninggal dunia, korban mengalami luka pada bagian leher dan pakaian korban dalam keadaan setengah terbuka lantaran memberontak saat di seret oleh pelaku," jelas AKP Shilton Silitonga.

Riko ditanggap pihak Satreskrim Polres Pandeglang setelah satu jam peristiwa pembunuhan pada Rabu, 8 Februari 2023 di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.

Masih dilansir dari tribunbanten.com, pelaku akan dikenakan Pasal 338 Juncto 351 KUHP.

BACA JUGA:Lee Seung-gi Resmi Umumkan Rencana Pernikahan pada April 2023

BACA JUGA:Selfie di Rawa, Pelajar SMP Tewas Tenggelam. Diduga Ini... 

Sumber: