Ini Hukuman untuk RA, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang
IST/CE Pelaku pembunuhan sadis mahasiswi cantik di Pandeglang di amakan (sumber foto by tiktok pribadi Elisa, 10/02/23)--
Hukuman penjara dalam kedua pasal tersebut tetap berkaitan meskipun sedikit berbeda, dalam pasal 338 pelaku yang melakukan pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan hukuman yang tertera dalam pasal 351 yaitu tentang penganiayaan yang berujung pada kematian maka pelaku akan dipenjara paling lama 7 tahun penjara.
"Riko Ariza sebelum membunuh dia menganiaya terlebih dahulu, mungkin menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP, tapi nanti kan hakim yang menentukan," Pungkas AKP Shilton Silitonga.
Sumber: