Ukur Lahan Agrotea dan Diklat

Ukur Lahan Agrotea dan Diklat

DOK/CE Pranoto Majid--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali mengusulkan pengukuran lahan dan aset daerah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk disertifikasi.

Asisten I Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menyampaikan, dua aset besar yang dimiliki yakni Agrotea dan Diklat Danau Mas Harun Bastari.

"Guna mempatenkan aset dan lahan Pemkab, kedua aset besar berupa lahan yang kita miliki Agrotea dan Diklat sekarang sedang diukur oleh BPN supaya sertipikatnya terbit," ucapnya.

Pranoto menuturkan, masing-masing lahan memiliki luas yang berbeda.

BACA JUGA:Target 1.500 Bidang Tanah Sudah Tersertifikat

BACA JUGA:9 Desa Ajukan Berkas Pendaftaran JKN

Untuk Agrotea yang dikelola oleh PT Agrotea Bukit Daun di Desa Baru Manis dan Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu memiliki luasan lahan mencapai kurang lebih 300 hektar.

Kemudian lahan Diklat di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang yang memiliki luas lahan sekitar 26 hektar juga sedang dalam proses pengukuran.

"Keduanya sedang diukur untuk proses penerbitan sertifikat. Diharapkan pengukuran tersebut tahun ini rampung," katanya.

Tambah dia, sejauh ini sudah banyak aset ataupun lahan milik Pemkab Rejang Lebong yang telah bersertipikat.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bersama Pers Sinergi Membangun Rejang Lebong

BACA JUGA:61 ASN Ajukan Pensiun

Sebab setiap tahunnya Pemkab selalu berkomitmen mengusulkan pengukuran dan mensertipikatkan aset-aset yang ada agar batas-batas kepemilikannya jelas dan legal.

Sumber: