Nopol Randis Baru Unsur Pimpinan DPRD Diganti, Ini Kata Sekda..
DOK/CE Yusran Fauzi ST--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait usulan perubahan nomor polisi (Nopol) kendaraan dinas (Randis) unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan, hal tersebut kembali dan tergantung pada pihak Sekretariat DPRD.
Sebagaimana diketahui unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong baru saja melakukan pengadaan mobil dinas baru. Dimana dengan randis yang baru tersebut nopol yang dikenakan memiliki digit empat angka.
Kemudian pemakai barang mengusulkan untuk menggunakan nopol angka sesuai jabatan untuk dikenakan pada randis yang baru. Sedangkan randis yang baru tersebut sudah keluar nopol dengan empat digit angka.
BACA JUGA: Ada Kuota Nikah Serentak Untuk 1.000 Pasangan se- Provinsi Bengkulu, Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang!
BACA JUGA:Ini Sinopsis Film Babylon, Mengisahkan Tentang Kelahiran Film Drama-Komedi Dalam Industri Hollywood
"Menanggapi hal itu ya sebenarnya kembali lagi dan tergantung dengan Sekretariat DPRD lagi," sampainya.
Sekda melanjutkan, bukan tanpa alasan sebab apabila ingin mengembalikan angka nopol di randis lama ke randis baru itu jelas membutuhkan biaya.
"Karena memang waktu pada saat pengadaan diawal tidak langsung dirubah ke nopol yang sesuai dengan jabatan, semestinya kan begitu. Tapi yang ada sekarang nopol standar pada randis baru itu sudah keluar sebanyak empat digit angka sebagaimana kendaraan pada umumnya," terang Sekda.
Sehingga disampaikan kepada pihak Sekretariat DPRD, apabila memiliki anggaran untuk merubah nopol unsur pimpinan DPRD tersebut sesuai dengan jabatan masing-masing hal tersebut sah-sah saja.
BACA JUGA:Usus Buntu Pecah Usai Syuting Adegan Dewasa, Bintang Porno Angella White Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:PPPK Nakes Proses Pemberkasan
"Kalau memang ada anggarannya ya silahkan, karena perihal itukan ada di Sekretariat DPRD selaku pengelola dan yang melakukan pengadaan," ujar Sekda.
Adapun nopol unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong sesuai jabatan, sebut Sekda, yakni untuk Ketua memiliki nopol BD 3 K, Wakil Ketua (Waka) I dengan nopol BD 7 K dan Waka II dengan nopol BD 8 K.
Sumber: