Final Jumlah TPS 811, Restu: Berkurang 49 TPS

Final Jumlah TPS 811, Restu: Berkurang 49 TPS

IST/CE Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menetapkan 811 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah ini berkurang dari hasil pemetaan TPS beberapa waktu lalu sebanyak 860 TPS. Ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo.

"Hasil pemetaan lalu, TPS di Rejang Lebong jumlahnya 860. Kemudian setelah dilakukan restrukturisasi dari hasil pemetaan menjadi 811 TPS. Artinya ada pengurangan sebanyak 49 TPS," ujarnya.

Menurut Restu, jumlah TPS untuk Pemilu 2024 mendatang sudah ditetapkan pada 12 Februari lalu yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan.

BACA JUGA:Miladiyah SDIT Semarak Digelar Bersama Isra Mi'raj

BACA JUGA:Weleh-weleh... Jadi PPK dan PPS, 2 Guru Agama Desa Mundur

"Dari 811 TPS yang ditetapkan itu, 3 diantaranya TPS dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup," sampainya.

Sementara itu, kata Restu juga dari 811 TPS itu 15 TPS masuk dalam kategori sulit karena jauh dari ibukota kecamatan. Tetapi semuanya dapat dijangkau oleh kendaraan baik roda dua maupun roda empat. 

Sumber: