Peksos Dampingi Disabilitas Diduga jadi Korban Pemerkosaan
ILUSTRASI/NET--
Diana menuturkan, pendampingan dilakukan sampai ada putusan. Karena dalam hal ini wajib ada Peksos di persidangan untuk memberikan laporan sosial.
"Yang jelas kami dampingi sampai tahapan/proses hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Randis Pimpinan Dewan, Surya Minta Ajukan Sesuai Aturan
BACA JUGA:2 Warga Binduriang Bobol Gudang Sayur, Ini Rilis Polisi
Masih dikatakan Diana, apabila pihak penyidik memerlukan Peksos untuk menggali data dari korban, maka hal itu sudah dilakukan ketika keluarga melapor.
"Sedang kami dampingi sekaligus menggali keterangan korban untuk bisa menjelaskan kepada penyidik," jelasnya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan korban sudah mengenal dirinya dan sudah mau berbicara.
"Bersyukur si korban sudah mau bicara, tinggal lagi nanti memperdalam keterangan dari dia," terang Diana.
BACA JUGA:Miladiyah SDIT Semarak Digelar Bersama Isra Mi'raj
BACA JUGA:Weleh-weleh... Jadi PPK dan PPS, 2 Guru Agama Desa Mundur
Diberitakan sebelumnya, seorang penyandang disabilitas berusia 20 tahun di Kabupaten Rejang Lebong diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kasus ini diketahui pasca pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Zulfan Effendi SE melalui Staf PPA, Alqobriansyah atau kerap disapa Aan, jika pihaknya diminta oleh penyidik untuk membantu mendampingi korban dalam berkomunikasi dan bercerita.
"Kalau laporan langsung dari pihak korban ke kami memang belum ada. Kami diminta oleh penyidik untuk bantu mendampingi korban agar mau bercerita," ungkapnya.
Tambah Aan, sejauh ini dugaan kasus pemerkosaan ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Sumber: