PN Curup Sita 2 Lahan Milik Mantan Kontraktor, Ini Kasusnya...
IKE/CE Juru sita PN Curup saat melakukan sita eksekusi lahan diduga milik eks kontrak di Curup Utara. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong pada kamis (16/02) kemarin melakukan sita eksekusi terhadap dua lahan rumah milik mantan kontraktor di Kecamatan Curup Utara.
Mantan kontraktor yang dilakukan eksekusi ini kerap disapa Yani Nasution, yang berlokasi di Desa Tabarenah Curup Utara.
Adapun sita eksekusi tersebut atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Curup, nomor 2/pdt.eks/2022/PN Crp, Jo nomor 1/Pen. Sita. Eks/2023/PN Crp, tanggal 08 Februari 2023, atas nama SHM Nomor 00205, An Sandra Rardani Nasution.
Dengan dugaan sementara jika mantan kontraktor tersebut tidak membayar hutang kepada pemohon Lidya Marlina SH senilai Rp 400 juta.
BACA JUGA:2 Warga Binduriang Bobol Gudang Sayur, Ini Rilis Polisi
BACA JUGA:Weleh-weleh... Jadi PPK dan PPS, 2 Guru Agama Desa Mundur
Dengan agunan sertifikat dua lahan tersebut.
"Kita disini menjalankan putusan ketua Pengadilan Negeri untuk Sita Eksekusi, ada dua lahan yang kita lakukan sita," sampai Panitera Pengadilan Negeri Curup, Rina Fasional, kemarin di Rejang Lebong.
Adapun sita eksekusi yang dilakukan pihaknya sendiri setelah proses panjang, yang dilakukan pihaknya, terhadap permohonan eksekusi dalam perkara piutang.
Dimana ada dua lahan yang diagunkan, setelah proses tersebut baru berujung pada sita eksekusi lahan tersebut.
Dalam sita eksekusi tersebut pihaknya menetapkan objek, dan menitipkan dua lahan tersebut terlebih dahulu pada pemerintah desa, agar sebelum persoalan pada Pengadilan Negeri selesai tidak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
BACA JUGA:Exit Meeting BPK RI, Pemkab RL Diminta Lengkapi Laporan
BACA JUGA:Miris... Penyandang Disabilitas Diduga jadi Korban Pemerkosaan
"Yang jelas proses dan SOP nya sudah dilalui, sampai lah pada tahap ini, baru nantinya berlanjut pada tahapan berikutnya," jelasnya.
Sumber: