PN Curup Sita 2 Lahan Milik Mantan Kontraktor, Ini Kasusnya...
IKE/CE Juru sita PN Curup saat melakukan sita eksekusi lahan diduga milik eks kontrak di Curup Utara. --
Adapun tahapan berikutnya, jika tidak ada penyelesaian atau pembayaran hutang baru, akan dilakukan lelang, yang sesuai dengan aturan dan mekanismenya, termasuk nantinya penghitungan nilai lahan, yang akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu pihak pemohon eksekusi, Lidya Marlina SH, menyampaikan, jika pihaknya dari lubuk hatinya enggan persoalan sita ini sampai berujung pada lelang.
Pihaknya masih membuka diri, jika termohon beritikad baik dan ingin menyelesaikan hutang tersebut pada dirinya.
Pasalnya dirinya juga menempuh jalur hukum tersebut dengan perjalanan panjang dan menguras banyak hal, namun sejauh ini tidak melihat etika baik terpaksa dirinya tempuh jalur tersebut.
BACA JUGA:Peksos Dampingi Disabilitas Diduga jadi Korban Pemerkosaan
BACA JUGA:15 Mahasiswa Direkrut jadi Relawan Pajak KPP Pratama Curup
"Kami masih berharap mereka menyelesaikan, namun jika masih juga tidak apa boleh buat, jalur ini yang kita tempuh, dan jika dibandingkan nilai sitaan dan jumlah pinjaman termohon pada dirinya, termasuk tidak sebanding, hutang mereka sangat fantastis dan sudah berjalan 3 tahun ini, dan saya hanya dijanjikan pembayaran, namun tidak ada. Saya juga mengingatkan, pada mereka yang ada hutang piutang, untuk bisa menyelesaikan dengan cara yang baik, pasalnya termohon ini juga berhenti merasa terzolimi, bagaimana saja yang memiliki uang tersebut, sampai menempuh langkah yang sejauh ini untuk menuntut hak saya," pungkasnya.
Pantauan wartawan dalam proses eksekusi lahan ini tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon. Hanya saja warga sekitar terlihat ramai menyaksikan jalannya eksekusi berlangsung.
Sumber: