Tim P4GN Bahas Rencana Aksi, Soal Penyalahgunaan Narkotika
Rapat tim P4GN di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong, Jumat 22 November 2024.-ARI/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Tim Terpadu Pencegahan P4GN tahun 2024 membahas rencana aksi daerah dan pembahasan pencegahan serta pembinaan tanggap ancaman narkoba, di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong, Jumat 22 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya bersama untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong serta menyusun rencana aksi daerah pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan precursor narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: Luar Biasa 7,9 Kilo Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan, Ini Penjelasan Kajari dan Jumlah Perkaranya..
BACA JUGA:Ops Musang Nala II, Polisi Amankan Sajam Hingga Narkotika
"Jadi hari ini (kemarin, red) kami membahas tim P4GN tentang rencana aksi dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Sekda menjelaskan, Rejang Lebong sendiri sudah memiliki Perda yang mengatur tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan precursor narkotika, hanya saja belum memiliki turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
BACA JUGA:Kejari Musnahkan BB 58 Perkara, 21 Diantaranya BB Narkotika
BACA JUGA:100 Warga Binaan Pemasyarakatan Narkotika Dapat Program Rebsos
Untuk itu, Sekda meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk kaji banding ke Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan yang sudah memiliki Perbup tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan precursor narkotika untuk meminta salinan Perbupnya.
"Nanti kita akan ambil dan minta salinan Perbup dari kedua kabupaten/kota itu, lakukan nanti Kesbangpol membuatkan draft nya, dan itu akan kita bahas diawal tahun 2025 mendatang," jelasnya.
Disisi lain, Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi SE mengatakan, sebelumnya sudah ada rapat pembahasan bersama BNN Provinsi Bengkulu terkait pembentukan BBN kabupaten di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pelaku TP Narkotika Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polres RL Musnahkan BB Sitaan, Narkotika Hingga Senpi Rakitan
Sumber: