Santriwati Digilir Dua Remaja, Ada Perjanjian Rp 100 Ribu

Santriwati Digilir Dua Remaja, Ada Perjanjian Rp 100 Ribu

HABIBI/CE Kapolres AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Curup, Iptu Singgih WSH saat melakukan konferensi pers tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini, giliran santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi korbannya. Pelakunya, FD (13) dan DE (15) yang juga berstatus anak dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 1 Februari di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Selupu Rejang.

Dimana kejadian tersebut, baru dilaporkan pada 15 Februari.

BACA JUGA:Pelajar Wik-Wik Diruang Kepala Sekolah, Pelakunya Miris..

BACA JUGA:Ini Lokasi Pelajar Wik Wik

"Dari laporan itulah, kemudian Polsek melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku yang pertama kali diamankan yakni FD.

Dimana FD diketahui remaja putus sekolah bahkan dengan korban, pelaku ini pernah satu sekolah.

Sementara pelaku kedua yang diamankan yakni DE, yang sudah tidak sekolah dan saat ini sudah bekerja sebagai pedagang.

BACA JUGA:PN Curup Sita 2 Lahan Milik Mantan Kontraktor, Ini Kasusnya...

BACA JUGA:Limbah Tahu Capai 4.500 Liter Perhari, DPRD Pertanyakan soal Izin Amdal

"Karena kedua pelaku ini, anak dibawah umur. Sehingga dalam penangannya, akan melibatkan Bapas dan pihak-pihak terkait lainnya," sampai Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Singgih W SH menambahkan jika perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku secara bergantian.

Sumber: