TPP ASN Naik 20 Persen, Ini Syarat dari Bupati

TPP ASN Naik 20 Persen, Ini Syarat dari Bupati

ILUSTRASI/NET Bupati Lebong Kopli Ansori--

LEBONG, CURPEKSPRESS.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebong dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari nilai TPP tahun 2022 lalu.

Disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori, bahwa para ASN tersebut perlu mendapatkan penghasilan lebih, mengingat komitmen dan kontribusi para ASN selama ini dinilai lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

"Iya, kita akan menaikkan lebih kurang 20 persen untuk TPP ASN," kata Kopli.

Menurut Kopli, sejauh ini ASN di lingkungan pemerintahnya telah menunjukkan kinerja dan loyalitasnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan disiplin, integritas, kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Mamang Bakso Bakar Jual Hexymer, Sasarannya Pelajar dan Mahasiswa

BACA JUGA:Ini Alasan Kepsek, Soal Gaji Honorer SMAN 8 RL Belum Dibayar

"Yang pasti kenaikan TPP itu juga sebagai bentuk apresiasi kita (pemerintah, red) kepada ASN," ucapnya.

Ditambahkan Bupati, adapun syarat ASN untuk mendapatkan TPP secara penuh itu dinilai dari kehadiran seorang pegawai itu sendiri, salah satunya yaitu dinilai dari tingkat kehadiran atau absensi.

"Biasanya dalam 1 hari absensi hanya dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB, namun nantinya akan ditambah jam absensinya yaitu pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB dan 16.00 WIB," ungkapnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Bumi Swarang Patang Stumang itu menekankan, kenaikan TPP bagi para ASN tersebut harus juga didukung dengan peningkatan kinerjanya.

BACA JUGA:Mangkrak, Proyek Waterpark Belum ada Kejelasan, Baru Jalan 20 Persen

BACA JUGA:9 Dosen UPP Dibantu Dana Penelitian, Senilai Rp 45 Juta

Terutama dalam melakukan penerimaan dan pendapatan daerah.

Sumber: