DAU Meningkat Pagu ADD Naik, Segini Nilainya!
DOK/CE Kabid PMD Samirudin SH.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong tahun ini mengalami peningkatan.
Dimana peningkatan tersebut juga berdampak pada kenaikan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan bagi 93 desa dalam Kabupaten Lebong.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong Reko Haryanto S Sos M Si melalui Kabid PMD Samirudin SH.
"Pastinya ini kabar baik untuk desa, karena meningkatnya DAU yang diterima Pemkab Lebong tahun ini, juga berdampak pada kenaikan pagu ADD untuk 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong," kata Samirudin.
BACA JUGA:4 Perusahaan Ini Sudah Sumbang PAD Rp 500 Juta
BACA JUGA:Ramai Disorot! Ini Penampakan Jeep Rubicon Anak Pejabat, Nunggak Pajak dan Plat Nomor Bodong
Untuk total keseluruhan pagu ADD Kabupaten Lebong, sebut Samirudin sebesar Rp 40.470.434.600, sedangkan 2022 pagu ADD sebesar Rp 38.687.967.400.
Artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 1.782.467.200 atau naik sekitar 7 persen.
"Kenaikan pagu ADD ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak desa masing-masing, apakah diperuntukan untuk Siltap atau operasional kantor desa," sampainya.
Dijelaskannya, kenaikan ADD sendiri dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub).
BACA JUGA:TKD DD Rp 257,22 Miliar, KPPN Curup Tunggu Usulan Pencairan
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga
Namun, saat ini Perbup tersebut masih dilakukan perbaikan di Bagian Hukum Setdakab Lebong, yang selanjutnya menjadi acuan seluruh desa untuk mengajukan pencairan ADD dan melakukan revisi terhadap alokasi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes).
"Perbupnya sudah rampung, tapi sekarang masih dilakukan perbaikan oleh bagian hukum Setdsakab Lebong," bebernya.
Sumber: