Soal Tunggakan Pajak Randis, Pemkab Targetkan Pembayaran Rampung Tempo Sebulan

Soal Tunggakan Pajak Randis, Pemkab Targetkan Pembayaran Rampung Tempo Sebulan

IST/CE BKD Kepahiang saat melakukan pengecekan dan penertiban aset randis.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan masih banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) yang ada di wilayah Kabupaten Kepahiang sejak beberapa tahun lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan, jika tunggakan yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp 1 miliar tersebut akan diselesaikan secara bertahap oleh masing-masing OPD yang bersangkutan dalam tempo 1 bulan kedepan.

Ini sesuai dengan intruksi yang diberikan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini tengah melakukan audit di Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, jika pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing pihak OPD yang randisnya menunggak pajak tersebut.

BACA JUGA:Samsat Data Tunggakan Pajak Randis, Nyaris Rp 1 Miliar

BACA JUGA: Proyek Rp 21 Miliar PUPR Mulai Tahap Tender

Dimana dikatakannya, setiap OPD yang ada di Kepahiang wajib melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut.

Karena anggaran untuk pembayaran pajak sudah disediakan oleh Pemkab Kepahiang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Sejak akhir 2022 lalu, kita sudah melakukan pendataan terhadap randis yang menunggak pajak. Dimana kita juga sudah menyurati pihak OPD yang bersangkutan agar melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominalnya. Untuk itu dengan kondisi tunggakan yang ada saat ini, kami ingatkan kepada pihak OPD yang menunggak pajak randis untuk segera menyeleaikannya. Apalagi dari pesan yang diberikan pihak BPK, tunggakan pajak yang ada harus diselesaikan selama 1 bulan ini atau sampai pertengahan Bulan Maret 2023," ucap Herwin.

Dikatakan Herwin, pembayaran tunggakan pajak tersebut berlaku untuk semua kendaraan R2 maupun R4 yang ada di OPD, kecamatan, desa maupun instansi lainnya yang difasilitasi randis.

BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting, 133 TPK Disebar

BACA JUGA:Soal Penerbitan Visa Haji, CJH Diatas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik

Begitupun dengan randis yang saat ini kondisinya masih bagus atau sudah rusak, bahkan tidak ada lagi fisiknya.

"Selagi itu masih terdaftar di Samsat untuk pembayaran pajaknya, semuanya harus dibayarkan sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Selebihnya kami kan melakukan pengecekan kembali terhadap aset yang sudah terbengkalai maupun yang sudah tidak ada lagi untuk menindaklanjuti soal pembayaran pajaknya nanti," terangnya.

Sumber: