Soal Pelayanan Publik, Pemkab Lebong Turun ke Peringkat 4

Soal Pelayanan Publik, Pemkab Lebong Turun ke Peringkat 4

IST/CE Penghargaan penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI yang diterima Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurozi Mpd di ruang aula Bappeda Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Meskipun tahun ini Pemerintah Kabupaten Lebong meraih predikat zona hijau dalam penilaian kepatuhan layanan publik Ombudsman Republik RI, namun predikat yang diraihnya nyatanya belum cukup maksimal jika di bandingkan dengan kabupaten yang berada di provinsi Bengkulu.

Bagaimana tidak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Bengkulu itu jika layanan publik tahun 2022 Lebong itu hanya mampu mencapai indeks kepatuhan sebesar 84,23 persen.

Dengan hasil nilai tersebut dipastikan Lebong turun ke peringkat 4 setelah sebelumnya menduduki peringkat 1 Se Provinsi Bengkulu pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Sstt!! 289 Dukungan DPD di Lebong Dinyatakan TMS

BACA JUGA:Batas Wilayah 33 Desa/Kelurahan Masih Bersengketa

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto menyebutkan penilaian kepatuhan layanan publik tersebut dilakukan berdasarkan 4 item yang menjadi fokusnya tahun ini.

Pertama Kompetensi penyelenggaraan, kedua ketersedian sarana dan prasarana, ketiga pelayanan tanggapan masyarakat serta respon kepala dinas, dan kempat pengaduan masyarakat terhadap pelayanan tersebut.

"Jadi keempat item inilah yang kita nilai dari beberapa OPD yang berada di Lingkup Pemkab Lebong," katanya.

Disebutkan Herdi, untuk sejumlah OPD yang sudah dilakukan penilaian terhadap kepatuhan publik tahun 2022 itu diantaranya Dinas Sosial, Disdikbud, Puskesmas Taba Atas, Dinkes Lebong, Puskesmas Muara Aman, Disdukcapil, DPMPTSP Lebong.

BACA JUGA:Warga Diminta Tak Dirikan Rumah Dekat Sungai, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ada 15 Paket Jaringan Irigasi Bakal Dibangun Tahun Ini, Nilainya Rp 13,5 Miliar

"Dari beberapa OPD itu yang memiliki indeks penilaian tertinggi jatuh kepada DPMPTSP Lebong yakni berkisar 89,16 persen. Sedangkan untuk nilai terendah itu jatuh kepada Dinas Sosial dengan index pencapaian berkisar 80,74 persen," ungkapnya.

Maka ia berharap penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap kepatuhan layanan publik ini kedepan bisa memotivasi seluruh OPD di daerah itu untuk kembali meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sehingga Kabupaten Lebong ke depannya tetap bertahan di zona hijau atau bisa kembali menduduki peringkat pertama Se provinsi Bengkulu.

Sumber: