Ini Kronologi Pelajar SMP jadi Korban Pencabulan

Ini Kronologi Pelajar SMP jadi Korban Pencabulan

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Rejang Lebong.

Kali ini perbuatan asusila tersebut menimpa korbannya sebut saja Bunga (12) –bukan nama sebenarnya– yang belakangan diketahui merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong.

Mirisnya, korban dan pelaku ini baru berkenalan saat sama-sama bermalam di kontrakan temannya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan bahwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada 17 Januari 2023.

Dimana untuk pelakunya diamankan pada 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Pelajar SMP Dicabuli Saat Bermalam di Kontrakan Teman

BACA JUGA:Pulang Ngabuburit, 7 Remaja Dikeroyok 30 OTD

“Awal mula perbuatan tersebut, ketika korban dan pelaku ini sama-sama bermalam di salah satu kontrakan teman mereka,” ujar Kapolres.

Dimana sebut Kapolres, baik korban dan pelaku sebelumnya belum saling kenal. Yang kemudian pelaku mengajak korban untuk tidur di ambal yang berada di ruang tamu.

“Pada saat itulah, tersangka ini langsung melepaskan pakaian korban dan mencabulinya. Atas perbuatan itulah kemudian pelaku dilaporkan ke Polisi,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK menambahkan antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal dan baru berkenalan saat kejadian.

BACA JUGA: Awal Bulan Depan, Dana BOS Seluruh Sekolah Ditargetkan Sudah Masuk Rekening

BACA JUGA:TPP dan THR ASN Cair Sebelum Lebaran

Karena sama-sama bermalam di rumah EC yang merupakan teman dari keduanya.

Sumber: