Ini Kronologi Pelajar SMP jadi Korban Pencabulan

Ini Kronologi Pelajar SMP jadi Korban Pencabulan

ILUSTRASI/NET--

“Mereka tidak saling kenal, baru berkenalan pada malam kejadian itu,” sampainya.

Atas perbuatannya itu, sebut Kasat tersangka dijerat dengan pasal 76E pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. 

Sumber: