Catat! Ini Syarat Urus KIS
DOK/CE Kantor Dinsos RL--
Ada banyak persyaratan yang perlu disiapkan oleh yang bersangkutan, seperti foto rumah (tampak depan, kiri, kanan dan belakang), kemudian diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan.
“Untum cara ini memang sedikit repot, karena banyak syarat yang diminta oleh aplikasi tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Lagi-lagi Soal Sampah, Masyarakat Dwi Tunggal Resah!
BACA JUGA:Banyak Gepeng di Kota Curup, Semakin Lama Semakin Bertambah
Dirinya menambahkan, sebenarnya masih ada satu cara lagi yakni pihak Kemensos langsung yang memasukkan warga kurang mampu tersebut dalam program PBI-JK.
Sebab kadang terdapat warga yang sudah masuk DTKS tapi belum masuk PBI-JK.
“Kalau yang terakhir ini Kemensos langsung yang ambil alih orang yang bisa dapat KIS. Dengan catatan orang itu memang sudah terdaftar di DTKS,” tukasnya.
Sumber: