PPDB 2023 Dikbud Awasi Sekolah Swasta

PPDB 2023 Dikbud Awasi Sekolah Swasta

Ketua tim satuan kerja BOS Disdikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong selama ini pihaknya hanya memverifikasi hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus sekolah negeri saja.

Akan tetapi pada hasil PPDB tahun ajaran 2023/2024 mendatang, pihak Dikbud akan memverifikasi siswa baru yang mendaftar di sekolah – sekolah swasta.

BACA JUGA:1 Syawal 1443 H Jatuh pada Hari Jumat, Muhammadiyah Dipastikan Lebaran

BACA JUGA:3 Kriteria Kelulusan Siswa SMA Sederajat, Cek Disini..

Hal tersebut untuk menghindari permasalah yang dialami beberapa sekolah yang masih mengalami kekurangan murid setelah pelaksanaan PPDB tersebut karena banyak siswa yang lebih memilih mendaftarkan ke sekolah – sekolah swasta.

Kadis Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM melalui Sekretaris, Hanapi SPd MM menyampaikan bahwasanya berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 untuk PPDB jalur penerimaan siswa baru dapat dilaksanakan melalui 4 jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi serta perpindahan orang tua.

BACA JUGA:Cuti Lebaran, ASN di Warning Jangan Nambah Libur

BACA JUGA:Hindari Peningkatan Tumpukan Sampah, Tenaga Kebersihan pada DLH Rejang Lebong Lembur Saat Lebaran

Dan beberapa jalur tersebut juga akan dilaksanakan untuk sekolah swasta yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Jika selama ini verifikasi hasil PPDB hanya diterapkan untuk sekolah negeri saja, akan tetapi pada PPDB 2023 ini kami juga akan memverifikasi hasil PPDB untuk sekolah, sekolah swasta, yang mana pada hasil verifikasi tersebut ada yang tidak sesuai dengan kriteria penerimaan seperti halnya zona yang berbeda serta berbagai macam persyaratan lainnya tidak sesuai, maka akan kami batalkan siswa tersebut meskipun mereka mendaftarkan ke sekolah swasta,” ujar Hanapi.

BACA JUGA:Hingga Saat Ini Nasib THL Belum Ada Kejelasan!

BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan Gas, Polres Kepahiang Lakukan Pengawasan tiap Pangkalan!

Dikatakan Hanapi bahwasanya selama sekolah – sekolah swasta tersebut berada dibawah binaan Dikbud Rejang Lebong, maka pihaknya berhak memantau dan mengawasi hasil dari PPDB yang dilaksanakan oleh sekolah – sekolah swasta tersebut agar sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Dan untuk menguatkan permendikbud tersebut saat ini pihaknya juga sedang mengusulkan perbup yang nantinya akan mengatur pelaksanaan PPDB tersebut di Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber: