Bupati Tegaskan, Kades Bacaleg Wajib Mundur!
DOK/CE Dr Ir Hidayattullah MM IPU--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM– Adanya niat beberapa orang kepala desa (kades) yang akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menegaskan, kades yang bersangkutan wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju.
Hal itu dikarenakan, kades merupakan perangkat negara yang berada di tingkat desa, yang tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
BACA JUGA:
- Lengkapi Persayaratan! Pendaftaran Balon Pilkades Dibuka
- Siapa saja? Kades Maju Bacaleg, Tiga Kades di Kepahiang Ikut seleksi.
“Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” sampainya.
Dikatakan bupati, kades yang bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU.
Jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu kades, pegawai BUMN, dan lainya yang mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” terangnya.
BACA JUGA:
- Kades Maju Bacaleg, DPD Golkar Benarkan, Simak Penjelasannya
- Bawaslu Warning Kades jadi Bacaleg, Rusman: Sebaiknya Mengundurkan Diri Jika Ingin Lanjut
Disinggung soal penggunaan DD/ADD dikhawatirkan akan digunakan untuk anggaran kampanye dan sebagainya jika kades maju menjadi Bacaleg, tambah bupati.
Dirinya menjelaskan hak itu kemungkinan terjadinya sangat kecil.
Namun dirinya menegaskan agar perihal kades Bacaleg ini bisa dikawal ketat.
Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang, yakni KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Sumber: