Bupati Tegaskan, Kades Bacaleg Wajib Mundur!
DOK/CE Dr Ir Hidayattullah MM IPU--
Sementara disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya kades tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol.
BACA JUGA:
Namun jika memang ada kades yang maju mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Kepahiang.
Akan dipastikan terlebih dahulu kades yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
“Sampai saat ini, kita belum tahu mereka (kades, red) itu terdaftar di Parpol apa tidak. Karena hal itu masih menjadi pertanyaan sampai saat ini. Karena untuk mendaftar itu kan ada dua cara, dia sudah menjadi anggota partai, atau dia dicalonkan partai. Karena jika mereka sudah masuk partai dan terdaftar, sesuai aturan mereka wajib mengundurkan diri. Apalagi kalau sampai mereka mendaftar sebagai Bacaleg,” tandasnya.
BACA JUGA:
- Dua Kades di Kepahiang Ikuti Tes Kejiwaan Caleg, Ada Apa?
- BACA JUGA:Golkar Buka Pendaftaran Bacaleg dan Bacakada
Sumber: