Ssttt!! Baliho Bacaleg Mulai Bermunculan, Monginsidi : Ada yang Tidak Bayar Pajak

Ssttt!! Baliho Bacaleg Mulai Bermunculan, Monginsidi : Ada yang Tidak Bayar Pajak

Adit/CE Baliho Bacaleg bertebar di ruas jalan menuju area perkantoran Pemkab Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Meski belum memasuki masa kampanye, namun di Kabupaten Lebong Spanduk dan baliho dari beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah banyak terpasang.

Bahkan beberapa dari baliho itu juga diketahui masih banyak yang belum berizin dan tidak  membayar pajak ke Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi SSos.

“Banyaknya baliho Bacaleg yang terpasang itu hanya sebagian saja yang sudah mengurus izin dan membayar pajak, selebihnya belum ada laporan ke kita,” kata Monginsidi.

Menurut Monginsidi jika baliho dari partai politik yang terpasang dengan bertujuan mempromosikan sosok atau tokoh politik, maka wajib untuk membayar pajak kepada daerah.

BACA JUGA:

Karena hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame

“Sesuai dengan Perda, segala bentuk pemasngan reklame maupun baliho itu ada aturannya. Harusnya setiap partai politik melayangkan izin sebelum memasang reklame,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya pun mengaku tidak akan pernah melakukan pembiaran terhadap pemasangan baliho yang tidak tertib dalam membayar pajak. Bahkan pihaknya mengaku  akan menyurati pihak dari partai politik untuk taat dalam pembayaran pajak.

Namun, jika ada pembiaran maka pihaknya akan melimpahkan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Sesuai dengan tupoksi, kami (BKD, red) bertugas menarik pajak dari penyelenggara reklame ataupun baliho, sementara pengurusan izin tupoksinya DPMPTSP dan untuk penindakan atau penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP,” singkatnya.

BACA JUGA:

Sumber: