Fantastis! Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Capai Rp 5 Miliar

Fantastis! Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK Capai Rp 5 Miliar

ILUSTRASI/NET Laporan Hasil Pemeriksaan--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menyebut, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan anggaran yang harus dikembalikan Pemkab Rejang Lebong total mencapai Rp 5 miliar.

Diketahui angka tersebut diperoleh dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong.

“Total uang yang harus dikembalikan setelah ada pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu, seluruhnya kurang lebih Rp 5 miliar,” ungkap Inspektur pada Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, Inspektorat saat ini tengah menindak lanjutinya dengan melakukan koordinasi kepada masing-masing OPD yang terdapat temuan.

BACA JUGA:

“Irban-irban sejauh ini sudah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan setiap OPD terkait tindak lanjut temuan dalam LHP BPK,” sampainya.

Lebih jauh ia menjelaskan, adapun OPD-OPD yang diketahui memiliki temuan lebih mencolok dari OPD lain seperti RSUD, Dinas PUPR, Sekretariat Dewan dan Dikbud.

“Temuan-temuan itu sebenarnya hampir di seluruh OPD termasuk kecamatan. Namun ada beberapa OPD yang memang sedikit lebih menonjol,” ujarnya.

Masih dikatakan Gusti, jenis temuan dalam LHP BPK pun berbeda-beda, ada yang berkaitan dengan perjalanan dinas, pembayaran honor tim, dan fisik dari OPD-OPD yang memiliki kegiatan fisik.

BACA JUGA:

Sambungnya, batas akhir pelaporan LHP bagi OPD-OPD yang telah diperiksa BPK RI selambat-lambatnya di deadline sampai dengan 13 Juni mendatang.

Oleh karenanya, kepada seluruh OPD diminta dan diimbau untuk segera menuntaskan LHP BPK sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh BPK RI.

“Di sini tentu kami mengimbau kepada OPD-OPD sebelum batas waktu berakhir, agar segera terselesaikan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Rector Vande Armada yang berhasil dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya siap menyelesaikan temuan dari LHP BPK tepat waktu.

Sumber: