Dewan Ikut Soroti Pengembalian Bangkai Mobil Dinas, Ansori : Wajib Diusut APH

NICKO/CE Kondisi mobnas yang dikembalikan mantan Kabid Disparpora Kepahiang.--
Sehingga jika memang seperti itu, mantan kabid yang bersangkutan wajib ganti rugi.
“Saya sudah memanggil mantan kabid yang bersangkutan, dirinya sampai bersumpah jika komponen mobnas itu hilang dicuri. Sehingga jika memang seperti itu, yang bersangkutan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ucap Teddy.
Teddy juga menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas TGR yang harus di bayar oleh mantan kadis tersebut. Dimana akan dicek terlebih dahulu komponen apa saja yang hilang dan harus diganti.
“Jumlah TGR yang harus dikembalikan oleh yang bersangkutan akan dihitung terlebih dahulu oleh tim. Jadi masih menunggu hasil lebih lanjutnya saja,” pungkas Teddy.
BACA JUGA:
- Tanggapan Dewan Soal Mobnas Listrik, Wahono : Benahi Dulu Tunggakan Pajak Randis
- Lagi, Mobnas Kepahiang Disalahgunakan, Angkut Material Bahan Bangunan
Sumber: