Ingat, Bayar PAM Lewat Tanggal 15 Kena Denda

Ingat, Bayar PAM Lewat Tanggal 15 Kena Denda

John Kenedi-dok/ce--

CURUPEKSPRESS.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, mematok batas waktu pembayaran air minum sampai tanggal 15 setiap bulannya. Sehingga bagi pelanggan yang melakukan pembayaran lewat dari tanggal tersebut atau telat membayar, maka secara otomatis akan dikenakan denda.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianza SE melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Langganan, John Kanedi mengatakan, waktu pembayaran air minum bagi pelanggan mulai dari tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

"Sesuai dengan aturan, pembayaran air minum pelanggan Perumda Rejang Lebong di tenggat hingga tanggal 15, kalau lewat maka akan berlaku denda," katanya.

Ia melanjutkan, adapun lebih rinci lagi apabila pelanggan bersangkutan telat satu hari saja sudah terhitung telat sebulan, maka denda yang dikenakan yakni 10 persen dari tagihan. Kemudian apabila telat 2 bulan denda yang dikenakan sebesar 15 persen dan telat 3 bulan dikenakan denda sebesar 20 persen.

"Jadi semakin lama telat alias menunggak bulannya, maka denda yang dikenakan juga akan semakin besar," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba agar membayar air minum tepat waktu. Bahkan bila perlu pembayaran dilakukan setiap awal bulan tanggal 1 hingga 13.

 

BACA JUGA:Alami Gangguan Air PDAM, Bisa Chat WA Center. Catat Nomornya..

Sementara itu, Ketua Tim Penagihan Khusus, Darmadi menambahkan, bahkan dalam aturannya apabila ada pelanggan yang menunggak hingga 3 bulan sudah bisa dilakukan pemutusan kilometer air tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pelanggan. Hanya saja dalam hal ini, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan (SP) terlebih dahulu.

"Kalau telat dan menunggak sampai 3 bulan biasanya kita layangkan SP dulu 2-3 kali sebagai opsi. Tapi apabila si pelanggan tidak dapat mengindahkan SP tersebut, maka kami akan lakukan pemutusan air tanpa pemberitahuan lagi," terangnya.

 

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Tarif Air PDAM di Rejang Lebong

Sambung dia, hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penumpukan rekening tunggakan pada Perumda Tirta Bukit Kaba agar tidak terus membengkak.

Terakhir dirinya menuturkan, kepada pelanggan yang meras memiliki tunggakkan air diminta untuk segera melakukan pembayaran dan pelunasan sebelum dilayangkan SP ataupun pemutusan kilometer air.

Sumber: