Catat! Ini Besaran Tarif Air PDAM di Rejang Lebong

Catat! Ini Besaran Tarif Air PDAM di Rejang Lebong

DOK/CE Kantor Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong.--

CURUP, CURUPEKPRESS.COM – Tidak sedikit masyarakat Rejang Lebong yang belum mengetahui berapa besaran tarif dasar air pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.

Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianza melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Langganan, John Kanedi mengatakan, jika besaran tarif dasar air minum bervariasi tergantung pada golongan dan klasifikasinya.

“Terkait besaran tarif dasar air minum berbeda-beda tergantung pengelompokannya, termasuk golongan rumah tangga,” jelasnya.

Diterangkannya, untuk tarif air minum rumah tangga (R2) yang masuk di golongan 2 untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif sebesar Rp 1.800, pemakaian 11 sampai 20 kubik dikenakan tarif sebesar Rp 2.300, pemakaian 21 sampai 30 kubik dikenakan tarif Rp 2.900 dan pemakaian lebih dari 30 kubik dikenakan tarif Rp 3.500.

“Selain itu ada biaya beban namanya, untuk rumah tangga ini mau si pelanggan menggunakan air atau tidak dia akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 23.000 per bulan,” terangnya.

Sedangkan untuk rumah tangga mewah (R3), lanjut John, tarif dikenakan paling kecil Rp 2.200 sampai Rp 4.400 tergantung pada penggunaan per kubik nya.

BACA JUGA:

Selain itu ia juga menjelaskan, untuk golongan 1 terdiri dari sosial 1 seperti terminal air dikenakan tarif mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per kubik nya.

Lalu sosial 2 seperti panti asuhan/tempat ibadah/pondok pesantren dikenakan tarif mulai dari Rp 1.200 sampai Rp 1.700 per kubik nya.

Kemudian sosial 3 seperti sekolah dan perguruan tinggi ini dikenakan tarif mulai dari Rp 1.400 sampai 1.700 per kubik nya.

“Jadi untuk golongan 1 itu biaya per kubik nya tidak sampai Rp 2.000,” ujarnya.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk golongan 3 yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran jauh lebih besar mulai dari Rp 3.900 sampai Rp 6.000 dalam pemakaian per kubik nya.

John menambahkan, besaran-besaran tarif air minum pada Perumda Tirta Bukit Kaba tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2021 tentang tarif dasar air minum dan ketentuan lainnya.

“Perlu masyarakat juga diketahui, sejak tahun 2013 lalu besaran tarif itu belum pernah mengalami penyesuaian/kenaikan tarif dasar Perumda Tirta Bukit Kaba,” tandasnya.

Sumber: