Empat Bacaleg Kades di Kepahiang BMS, Apa Pasal ?
NICKO/CE Kegiatan Vermin Bacaleg di KPU Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Lantaran sampai pengumuman hasil Vermin yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KEPAHIANG pada Jumat (23/6) kemarin, belum mengundurkan diri.
Sebanyak 4 orang kades dari 7 Perangkat Desa yang mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kepahiang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, perbaikan untuk para Bacaleg di Kepahiang akan dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
Sehingga seluruh Bacaleg yang dinyatakan BMS, termasuk 4 kades aktif dan 3 perangkat desa lainnya sudah harus mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut.
"Waktu perbaikan hanya diberikan sampai tanggal 9 Juli mendatang, jika kades aktif tidak juga mengundurkan diri. Maka berkas Bacaleg yang bersangkutan dianggap BMS," ujar Mirzan.
BACA JUGA:
- Hmm.. Kades Bacaleg Dipastikan Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri
- Dua Kades Bacaleg Partai Golkar Urus Surat Pengunduran Diri
Sementara untuk Bacaleg BMS lainnya yang bukan kades aktif lanjut Mirzan juga wajib melengkapi dan memperbaiki berkas yang salah.
Karena terlepas dari mereka kades atau bukan, semua Bacaleg wajib memenuhi syarat jika ingin masuk jadi Daftar Caleg Sementara (DCS)
"Semua Bacaleg yang dinyatakan BMS kemarin, wajib melakukan perbaikan. Karena waktu yang diberikan sangat terbatas," terangnya.
Selain itu Mirzan juga menjelaskan, untuk Bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS), totalnya hanya ada 12 Bacaleg.
Sementara 350 Bacaleg lainnya belum ada yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:
"Dari total 362 yang mendaftar sebagai Bacaleg, baru 12 Bacaleg yang sudah dinyatakan MS, yang lainnya BMS," tutup Mirzan.
Sumber: