Pencegahan, 80 Persen Lebih Efektif Turunkan Prevalensi Stunting
ILUSTRASI/NET--
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BACA JUGA:
- Berbahaya bagi Kesehatan: Dampak Seks Bebas Tanpa Penggunaan Alat Kontrasepsi
- BKKBN Hari Ini Mulai Memutakhirkan Data Keluarga di Seluruh Indonesia
Sumber: